Perceraian

Pengertian Perceraian


Perceraian adalah berakhirnya pernikahan antara suami dan istri. Suami atau istri dapat mengajukan gugatan cerai ke pengadilan
. Ketika kasus ditangani pengadilan, untuk mencapai ketuk palu cerai, ada tahapan-tahapannya. Harus melalui tahap mediasi dulu, menghadirkan saksi-saksi di persidangan, dan jika alasan pisah diterima, maka pengadilan akan mengabulkan gugatan tersebut.
Perceraian telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukun Islam (KHI) tentang Perkawinan. Sidang perceraian bisa dilanjutkan apabila kedua belah pihak telah sepakat untuk menandatangani surat perceraian dan melengkapi seluruh syarat yang dibutuhkan di pengadilan nanti.
Perceraian terjadi karena antara suami atau istri tidak dapat lagi mempertahankan mahligai pernikahan mereka. Cerai adalah jalan terakhir untuk mengakhiri kemelut rumah tangga yang terjadi. Jika itu sudah keputusan bersama, berikut proses- proses melakukan perceraian.

Dokumen yang perlu dipersiapkan untuk melakukan gugatan perceraian

Dokumen - dokumen yang perlu di siapkan untuk mengajukan gugatan perceraian antara lain : 
  • Buku Nikah Asli
  • Salinan Buku Nikah
  • Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penggugat
  • Salinan Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Desa
  • Salinan Akta Kelahiran Anak *Jika Sudah Memiliki Keturunan
  • Salinan Bukti Kepemilikan Harta Bersama / Harta Gono-Gini *Jika Ada Harta bersama
                         Informasi mengenai harta gono gini dapat anda lihat disini

Gunakan jasa advokat  atau kuasa hukum untuk menyelesaikan perkara anda jika anda tidak sempat mengurusnya sendiri  atau hubungi kami untuk berkonsultasi.