Harta Gono Gini

Pengertian Harta Gono - Gini



Yang dimaksud dengan harta gono gini adalah harta yang didapat bersama setelah dilakukannya perkawinan. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) mengatur bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan adalah harta bersama. Artinya adalah harta bersama itu terbentuk sejak tanggal terjadinya perkawinan sampai perkawinan tersebut putusSedangkan harta yang diperoleh sebelum perkawinan adalah tetap harta bawaan masing-masing suami dan istri.Harta bersama ini dikecualikan dari warisan atau hadiah. Artinya, harta suami maupun istri yang berasal dari warisan atau hadiah, baik sebelum atau saat berlangsungnya pernikahan akan tetap menjadi harta masing-masing. Kecuali ada perjanjian sebelumnya.

Prosedur pengajuan gugatan sengketa harta gono-gini

Berdasarkan yurisprudensi dan Surat Edaran Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Agama tahun 2009, gugatan harta gono-gini sebaiknya dipisahkan dan diajukan setelah putusan pengadilan yang memutuskan perceraian telah berkekuatan hukum.

Lalu kemana gugatan gono-gini ini diajukan? 

Untuk para pihak yang perkawinannya dicatatkan ke kantor catatan sipil maka gugatannya diajukan ke Pengadilan Negeri tempat tinggal Tergugat. Sedangkan untuk yang perkawinannya dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA), maka gugatan diajukan dan didaftarkan di Pengadilan Agama tempat tinggal istri.Namun selain melalui 2 cara di atas, pembagian harta gono-gini juga bisa dilakukan dengan cara membuat surat perjanjian kesepakatan pembagian harta bersama yang dibuat di hadapan Notaris.

Untuk informasi lebih lanjut anda dapat berkonsultasi kami : Hubungi Kami