Penyelesaian Sengketa Merek

Definisi Merek


Menurut American Marketing Association (Kotler, 2000 : 460) merek adalah nama, istilah, tanda, simbol,
rancangan, atau kombinasi dari hal-hal tersebut, yang dimaksudkan untuk mengidentifikasi barang atau jasa dari seorang atau kelompok penjual dan untuk membedakannya dari produk pesaing. Merek sebenarnya merupakan janji penjual untuk secara konsisten memberikan keistimewaan, manfaat, dan jasa tertentu kepada pembeli. Merek-merek terbaik memberikan jaminan mutu. Akan tetapi, merek lebih dari sekadar symbol.

Pada intinya merek adalah penggunaan nama, logo, trade mark, serta slogan untuk membedakan perusahaan perusahaan dan individu-individu satu sama lain
dalam hal apa yang mereka tawarkan. Penggunaan konsisten suatu merek, simbol, atau logo membuat merek tersebut segera dapat dikenali oleh konsumen sehingga
segala sesuatu yang berkaitan dengannya tetap diingat. Dengan demikian, suatu merek dapat mengandung tiga hal, yaitu sebagai berikut.
(1) Menjelaskan apa yang dijual perusahaan.
(2) Menjelaskan apa yang dijalankan oleh perusahaan.
(3) Menjelaskan profil perusahaan itu sendiri.

Merek memiliki kontribusi penting bagi perusahaan dalam proses pemasaran suatu produk. Untuk itu, banyak dari perusahaan melakukan pendaftaran merek, agar tidak serta merta dapat diambil atau digunakan secara tanpa hak oleh pihak lain. Meskipun merek atas suatu produk perusahaan telah didaftar tidak jarang banyak menimbulkan sengketa atas merek tersebut.

        Penyelesaian Perdata merek


           Dalam Pasal 83 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis ( “UU Merek dan Indikasi Geografis”) mengatur bahwa:
“Pemilik Merek terdaftar dan/atau penerima Lisensi Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa gugatan ganti rugi dan atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut.”

Dengan demikian pemilik merek terdaftar maupun penerima lisensi merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain  yang secara tanpa hak menggunakan merek tersebut. Pengajuan gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Niaga ( Pasal 83 Ayat 1 UU Merek dan Indikasi Geografis). Selain melalui Pengadilan Niaga, gugatan merek dapat juga diselesaikan melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa (Pasal 93 UU Merek dan Indikasi Geografis).

Terkait arbitrase tidak dijelaskan lebih detail dalam UU Merek dan Indikasi Geografis, tetapi dalam undang-undang tersebut hanya dijelaskan mengenai pengertian alternatif penyelesaian sengketa yakni negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan cara lain yang dipilih oleh para pihak.

Pada dasarnya, arbitrase dan alternatif  penyelesaian sengketa merujuk kepada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase). Arbitrase merupakan cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Jadi, pemilihan arbitrase sebagai penyelesaian sengketa didasarkan kepada suatu perjanjian yang dibuat oleh para pihak. Perjanjian Arbitrase ini dapat dibuat sebelum sengketa terjadi (arbitration clause ) atau dibuat setelah sengketa terjadi (submission clause).

Lebih lanjut, berdasarkan UU Merek dan Indikasi Geografis dapat disimpulkan bahwa penyelesaian sengketa merek tidak hanya dapat diselesaikan melalui gugatan di pengadilan niaga, melainkan dapat juga diselesaikan melalui arbitrase maupun alternatif penyelesaian sengketa.

Apabila para pihak ingin menyelesaiakan suatu sengketa merek melalui arbitrase, maka sebelumnya para pihak harus membuat suatu kesepakatan tertulis atau perjanjian untuk memilih arbitrase sebagai forum penyelesaian sengketa. Perjanjian ini dapat dibuat sebelum maupun sesudah sengketa terjadi. Hal ini sesuai dengan prinsip arbitrase yang tertuang dalam UU Arbitrase, dimana arbitrase suatu penyelesaian sengketa yang didasarkan kepada suatu perjanjian arbitrase. Dengan demikian, dalam hal sengketa merek, para pihak dapat memilih arbitrase sebagai forum penyelesaian sengketa.