Definisi Merek
Menurut American Marketing Association (Kotler, 2000 : 460) merek adalah nama, istilah, tanda, simbol,
rancangan, atau kombinasi dari hal-hal tersebut, yang dimaksudkan untuk mengidentifikasi barang atau jasa dari seorang atau kelompok penjual dan untuk membedakannya dari produk pesaing. Merek sebenarnya merupakan janji penjual untuk secara konsisten memberikan keistimewaan, manfaat, dan jasa tertentu kepada pembeli. Merek-merek terbaik memberikan jaminan mutu. Akan tetapi, merek lebih dari sekadar symbol.
Pada intinya merek adalah penggunaan nama, logo, trade
mark, serta slogan untuk membedakan perusahaan perusahaan dan individu-individu
satu sama lain
dalam hal apa yang mereka tawarkan. Penggunaan konsisten suatu merek, simbol, atau logo membuat merek tersebut segera dapat dikenali oleh konsumen sehingga
segala sesuatu yang berkaitan dengannya tetap diingat. Dengan demikian, suatu merek dapat mengandung tiga hal, yaitu sebagai berikut.
(1) Menjelaskan apa yang dijual perusahaan.
(2) Menjelaskan apa yang dijalankan oleh perusahaan.
(3) Menjelaskan profil perusahaan itu sendiri.
dalam hal apa yang mereka tawarkan. Penggunaan konsisten suatu merek, simbol, atau logo membuat merek tersebut segera dapat dikenali oleh konsumen sehingga
segala sesuatu yang berkaitan dengannya tetap diingat. Dengan demikian, suatu merek dapat mengandung tiga hal, yaitu sebagai berikut.
(1) Menjelaskan apa yang dijual perusahaan.
(2) Menjelaskan apa yang dijalankan oleh perusahaan.
(3) Menjelaskan profil perusahaan itu sendiri.
Merek memiliki kontribusi penting bagi
perusahaan dalam proses pemasaran suatu produk. Untuk itu, banyak dari
perusahaan melakukan pendaftaran merek, agar tidak serta merta dapat diambil
atau digunakan secara tanpa hak oleh pihak lain. Meskipun merek atas suatu
produk perusahaan telah didaftar tidak jarang banyak menimbulkan sengketa atas
merek tersebut.
Penyelesaian Perdata merek
Dalam Pasal 83 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis ( “UU Merek dan Indikasi Geografis”)
mengatur bahwa:
“Pemilik Merek terdaftar dan/atau penerima
Lisensi Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang
secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa
gugatan ganti rugi dan atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan
dengan penggunaan Merek tersebut.”
Dengan demikian pemilik merek terdaftar
maupun penerima lisensi merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak
lain yang secara tanpa hak menggunakan merek tersebut. Pengajuan gugatan tersebut diajukan kepada
Pengadilan Niaga ( Pasal 83 Ayat 1 UU Merek dan Indikasi
Geografis). Selain melalui Pengadilan Niaga, gugatan merek dapat juga
diselesaikan melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa (Pasal 93 UU Merek dan Indikasi Geografis).
Terkait arbitrase tidak dijelaskan lebih
detail dalam UU Merek dan Indikasi Geografis, tetapi dalam undang-undang
tersebut hanya dijelaskan mengenai pengertian alternatif penyelesaian sengketa
yakni negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan cara lain yang dipilih oleh para
pihak.
Pada dasarnya, arbitrase dan alternatif
penyelesaian sengketa merujuk kepada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang
Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase). Arbitrase
merupakan cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang
didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para
pihak yang bersengketa. Jadi, pemilihan arbitrase sebagai penyelesaian sengketa
didasarkan kepada suatu perjanjian yang dibuat oleh para pihak. Perjanjian
Arbitrase ini dapat dibuat sebelum sengketa terjadi (arbitration clause )
atau dibuat setelah sengketa terjadi (submission clause).
Lebih lanjut, berdasarkan UU Merek dan
Indikasi Geografis dapat disimpulkan bahwa penyelesaian sengketa merek tidak
hanya dapat diselesaikan melalui gugatan di pengadilan niaga, melainkan dapat
juga diselesaikan melalui arbitrase maupun alternatif penyelesaian sengketa.
Apabila para pihak ingin menyelesaiakan suatu
sengketa merek melalui arbitrase, maka sebelumnya para pihak harus membuat
suatu kesepakatan tertulis atau perjanjian untuk memilih arbitrase sebagai
forum penyelesaian sengketa. Perjanjian ini dapat dibuat sebelum maupun sesudah
sengketa terjadi. Hal ini sesuai dengan prinsip arbitrase yang tertuang dalam
UU Arbitrase, dimana arbitrase suatu penyelesaian sengketa yang didasarkan
kepada suatu perjanjian arbitrase. Dengan demikian, dalam hal sengketa merek,
para pihak dapat memilih arbitrase sebagai forum penyelesaian sengketa.
