Permohonan pembatalan putusan arbitrase
merupakan hal yang umum diajukan oleh pihak yang kalah dalam perkara arbitrase.
Dalam beberapa perkara, hal ini dilakukan untuk menunda pelaksanaan eksekusi
atas putusan arbitrase tersebut. Tentunya permohonan pembatalan putusan tersebut
harus
diajukan atas dasar alasan yang telah ditentukan secara limitatif dalam
Pasal 70 Undang-Undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif
Penyelesaian Sengketa (“UU Arbitrase”), yaitu:
- Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;
- Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan; atau
- Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.
Namun ada kalanya putusan dari
permohonan pembatalan tersebut tidak sesuai dengan apa yang diharapkan pihak
pemohon. Sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat (4) UU Arbitrase, putusan
terhadap permohonan pembatalan putusan arbitrase dapat diajukan permohonan
banding ke Mahkamah Agung. Yang dimaksud dengan “banding” adalah hanya terhadap
pembatalan putusan arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 UU Arbitrase.
Dengan demikian menurut UU Arbitrase merupakan
upaya hukum banding ke Mahkamah Agung, hanya dapat diajukan dalam hal Majelis
Hakim yang memeriksa permohonan pembatalan putusan arbitrase membatalkan
putusan arbitrase tersebut. Sedangkan jika Majelis Hakim menolak permohonan
tersebut dan putusan arbitrase tetap berlaku, maka seharusnya menurut UU
Arbitrase tidak ada upaya hukum yang dapat diajukan.
Faktanya berdasarkan preseden yang ada,
walaupun putusan pada tingkat pertama menolak permohonan pembatalan putusan arbitrase,
bagi pihak yang tidak puas atas putusan tersebut tetap dapat mengajukan banding
ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri yang memeriksa permohonan tersebut
pada tahap pertama. Namun, hal tersebut tidak sesuai dengan aturan hukum yang
ada, sehingga memberikan celah bagi pihak lawan untuk mengajukan eksepsi atau
keberatan dari segi formil atas permohonan banding tersebut.
Terkait pendaftaran Putusan BANI ke
Pengadilan Negeri setempat, ini merupakan tanggung jawab dari arbiter/lembaga
arbitrase atau kuasanya. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat
(1) UU Arbitrase, yaitu sebagai berikut:
Dikarenakan perkara arbitrase tersebut
diselesaikan di BANI, maka pihak BANI berkewajiban untuk melakukan pendaftaran
atas putusan arbitrase tersebut. Adapun pengadilan negeri yang dimaksud yaitu
pengadilan negeri yang termasuk dalam domisili hukum pihak termohon arbitrase.
Setelah BANI melakukan pendaftaran putusan di pengadilan negeri, BANI akan
melakukan pemberitahuan kepada para pihak yang berperkara. Pemberitahuan
tersebut dilakukan dengan mengirimkan salinan putusan BANI yang telah memuat
cap keterangan telah dilakukannya pendaftaran di Kepaniteraan PN dengan memuat
tanggal dan nomor pendaftarannya.
Setelah pemberitahuan ini dilakukan,
barulah pihak yang tidak puas dan ingin membatalkan putusan arbitrase, dapat
mengajukan permohonan pembatalan terhadap putusan arbitrase. Hal tersebut
sebagaimana diatur dalam Pasal 71 UU Arbitrase yang menyebutkan sebagai
berikut:
“Permohonan pembatalan putusan arbitrase
harus diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak hari penyerahan dan pendaftaran putusan arbitrase kepada
Panitera Pengadilan Negeri.”
Dengan demikian walaupun putusan
arbitrase tersebut telah dibacakan dalam persidangan dan salinan putusan telah
dikirimkan kepada para pihak yang berperkara, BANI tetap berkewajiban untuk
melakukan pemberitahuan kepada para pihak yang berperkara, setelah putusan
arbitrase tersebut didaftarkan.
