Cara menyelesaikan sengketa melalui abritase apabila salah satu pihak meninggal dunia
Apabila dalam suatu kasus pihak A dan pihak B telah
menyetujui bahwa jika terjadi sengketa di antara mereka akan diselesaikan
melalui arbitrase. Pada dasarnya hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan
yang disebutkan dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang
Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU 30/1999”) yang selengkapnya
berbunyi sebagai berikut:
“Para pihak dapat menyetujui suatu sengketa yang terjadi atau yang akan terjadi antara mereka untuk diselesaikan melalui arbitrase.”
Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata
di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat
secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
Perlu Anda pahami bahwa persetujuan untuk menyelesaikan
sengketa melalui arbitrase dimuat dalam suatu dokumen yang ditandatangani oleh
para pihak.
Perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa
klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat
para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri
yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa.
Pihak A dan pihak B telah sepakat agar penyelesaian
sengketa di antara mereka akan diselesaikan melalui arbitrase. Jika timbul
situasi sengketa dikemudian hari, maka arbiter berwenang menenetukan dalam
putusannya mengenai hak dan kewajiban para pihak jika hal ini tidak diatur
dalam perjanjian mereka.
Arbiter berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU 30/1999
didefinisikan sebagai berikut:
“Arbiter adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa atau yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri atau oleh lembaga arbitrase, untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase.”
Namun sebelumnya jika terjadi sengketa, Anda sebagai
pemohon dapat memberitahukan dengan surat tercatat, telegram, faksimili, e-mail atau dengan buku ekspedisi
kepada termohon bahwa syarat arbitrase yang diadakan oleh pemohon atau termohon
berlaku.
Surat pemberitahuan untuk mengadakan arbitrase memuat
dengan jelas:
- Nama dan alamat para pihak;
- Penunjukan kepada klausula atau perjanjian arbitrase yang berlaku;
- Perjanjian atau masalah yang menjadi sengketa;
- Dasar tuntutan dan jumlah yang dituntut, apabila ada;
- Cara penyelesaian yang dikehendaki; dan
- Perjanjian yang diadakan oleh para pihak tentang jumlah arbiter atau apabila tidak pernah diadakan perjanjian semacam itu, pemohon dapat mengajukan usul tentang jumlah arbiter yang dikehendaki dalam jumlah ganjil.
Dalam kasus ini, ketika A meninggal dunia, Anda sebagai pewaris tetap bisa menggunakan arbitrase sebagai jalur penyelesaian sengketa
terhadap B dengan dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU 30/1999 berikut:
Suatu perjanjian arbitrase tidak menjadi batal disebabkan
oleh keadaan di bawah ini:
- Meninggalnya salah satu pihak;
- Bangkrutnya salah satu pihak;
- Novasi;
- Insolvensi salah satu pihak;
- Pewarisan;
- Berlakunya syarat2 hapusnya perikatan pokok;
- Bilamana pelaksanaan perjanjian tsb dialih tugaskan pada pihak ketiga dengan persetujuan pihak yang melakukan perjanjian arbitrase tsb; atau
- Berakhirnya atau batalnya perjanjian pokok.
Dari alasan ini berarti Anda tetap berhak untuk
menyelesaikan sengketa dengan pihak B melalui arbitrase.
Bagaimana dengan B yang tetap ingin menggunakan jalur
Pengadilan Negeri? Hal tersebut nyatanya ditiadakan oleh Pasal 11 ayat (1) UU
30/1999 yang berbunyi sebagai berikut:
“Adanya suatu perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termuat dalam perjanjiannya ke Pengadilan Negeri.”
Sehingga Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan
campur tangan di dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan
melalui arbitrase, kecuali dalam hal tertentu yang ditetapkan dalam UU 30/1999.