Jeratan hukum bagi pembuat dan penyebar berita bohong.
Belakangan ini santer terdengar berita tertangkapnya babi ngepet di sawangan depok, namun usut punya usut hal tersebut hanyalah rekayasa semata. Kejadian penangkapan babi yang menghebohkan warga ini ternyata hanya sebuah settingan yang diduga dilakukan oleh oknum ustadz berinisial AI. berdasarkan penuturan Kapolres Metro Depok babi yang di tangkap ini di beli AI melalui forum jual beli di facebook sebesar Rp. 900.000 dan ongkos kirim sebesar Rp. 200.000. Kapolres Metro Depok juga metuturkan bahwa maksud dari oknum ini adalah untuk menjadi terkenal dan agar pengikut majlis taklimnya bertambah.
Dari sudut pandang hukum pelaku dapat dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 yang berbunyi:
"1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun. (2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun."
Nah maka dari itu, ngga usah aneh - aneh ya sob, jaman udah maju kaya gini masi percaya dengan tahayul dan menyebarkan berita bohong, mari lebih bijak dalam bermasyarakat, jangan asal kepingin viral aja tapi tidak memikirkan dampak kedepannya.
