Pertanyaan Hukum

Pertanyaan Hukum


Dalam praktek persidangan kerap timbul permasalahan. Bagaimana jika terdakwa dan penuntut umum tidak menerima putusan pengadilan, maka sejak kapankah putusan itu berkekuatan hukum tetap?.


Manakala terdakwa dan penuntut umum menerima, tetapi selanjutnya penuntut umum mencabut pernyataan penerimaan putusan yang masih dalam tenggang waktu untuk mengajukan banding, apakah hal ini dapat dimunginkan?


Jika penuntut umum dan terdakwa terlambat mengajukan banding ke kepaniteraan, apakah masih bisa diterima permohonan banding tersebut?


Jika penuntut umum dan terdakwa tidak bisa datang ke kepaniteraan pengadilan negeri karena suatu hal, dan permohonan tersebut dilakukan melalui lisan dengan menggunakan perangkat elektronik (telepon/handphone)?


Jawaban 

           Permasalahan teknis seperti hal tersebut di atas kerap muncul dalam praktek keseharian di pengadilan, yang mana hal teknis tersebut dianggap sepele dan sederhana tetapi dapat menimbulkan akibat hukum yang tidak sepele/sederhana.
           
           Upaya hukum biasa berupa banding adalah hak dari terdakwa atau penuntut umum terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat. (vide Pasal 67 KUHAP)

           Norma/kaidah tentang tata cara pengajuan banding terkandung pada Pasal 233 sampai dengan Pasal 237 KUHAP. Norma/kaidah yang terkandung pada pasal-pasal tersebut adalah berupa:

A. Subyek Hukum
             Untuk permintaan banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi hanya dapat
     dilakukan oleh terdakwea atau yang khusus dikuasakan untuk itu atau penuntut umum.

B. Tenggang Waktu Pengajuan Banding
             Kepaniteraan Pengadilan Negeri hanya menerima permintaan banding dalam waktu
     tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada
     terdakwa yang tidak hadir. Apabila tenggang waktu tujuh hari telah lewat tanpa diajukan
     permintaan banding oleh yang bersangkutan, maka terdakwa atau penuntut umum
     dianggap menerima putusan.

C. Bukti Permintaan Banding
             Kepaniteraan Pengadilan Negeri membuat sebuah surat keterangan yang
     ditandatangani oleh panitera dan oleh pemohon serta tembusannya diberikan kepada
     pemohon yang bersangkutan.
             Dalam hal pemohon tidak dapat menghadap, hal tersebut harus dicatat oleh
     panitera dengan disertai alasannya dan catatan itu harus dilampirkan dalam berkas 
     perkara serta juga ditulis dalam daftar perkara pidana. Panitera Pengadilan Negeri wajib 
     memberitahukan permintaan banding dari satu pihak yang satu kepada pihak yang lain.
             Jika telah lewat tujuh hari waktu untuk pengajuan banding tanpa ada yang 
     mengajukan permintaan banding, maka penuntut umum atau terdakwa dianggap 
     menerima putusan, yang hal ini oleh panitera mencatat dan membuat akta mengenai 
     hal tersebut dan melekatkan akta tersebut pada berkas perkara.

D. Mencabut Permintaan Banding
             Selama perkara banding belum diputus oleh pengadilan tinggi, permintaan banding 
     dapat dicabut sewaktu-waktu dan dalam hal sudah dicabut, permintaan banding dalam 
     perkara tersebut tidak dapat diajukan lagi.
             Tetapi apabila perkara telah diperiksa dan belum diputus, sedangkan pemohon 
     banding mencabut permintaan bandingnya, maka pemohon dibebani membayar biaya 
     perkara yang telah dikeluarkan oleh pengadilan tinggi hingga saat pencabutan 
     permintaan bandingnya.

E. Pengiriman Berkas Banding
             Pemohon banding diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara di 
     Pengadilan Negeri selama tujuh hari sebelum pengiriman berkas perkara tersebut ke 
     Pengadilan Tinggi. Pemohon banding wajib diberikan kesempatan untuk meneliti 
     keaslian berkas perkaranya yang ada di Pengadilan Tinggi. Dari norma/kaidah tersebut 
     di atas, maka dapatlah digunakan untuk menjawab pertanyaan tersebut di muka 
     penulisan ini.