Pertanyaan Hukum
Dalam praktek persidangan kerap timbul
permasalahan. Bagaimana jika terdakwa dan penuntut umum tidak menerima putusan
pengadilan, maka sejak kapankah putusan itu berkekuatan hukum tetap?.
Manakala terdakwa dan penuntut umum menerima,
tetapi selanjutnya penuntut umum mencabut pernyataan penerimaan putusan yang
masih dalam tenggang waktu untuk mengajukan banding, apakah hal ini dapat
dimunginkan?
Jika penuntut umum dan terdakwa terlambat
mengajukan banding ke kepaniteraan, apakah masih bisa diterima permohonan
banding tersebut?
Jika penuntut umum dan terdakwa tidak bisa
datang ke kepaniteraan pengadilan negeri karena suatu hal, dan permohonan
tersebut dilakukan melalui lisan dengan menggunakan perangkat elektronik
(telepon/handphone)?
Jawaban
Permasalahan teknis seperti hal tersebut di
atas kerap muncul dalam praktek keseharian di pengadilan, yang mana hal teknis
tersebut dianggap sepele dan sederhana tetapi dapat menimbulkan akibat hukum
yang tidak sepele/sederhana.
Upaya
hukum biasa berupa banding adalah hak dari terdakwa atau penuntut umum terhadap
putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari
segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum
dan putusan pengadilan dalam acara cepat. (vide Pasal 67 KUHAP)
Norma/kaidah tentang tata cara pengajuan
banding terkandung pada Pasal 233 sampai dengan Pasal 237 KUHAP. Norma/kaidah yang terkandung pada pasal-pasal
tersebut adalah berupa:
A. Subyek Hukum
Untuk permintaan banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi hanya dapat
dilakukan oleh terdakwea atau yang khusus dikuasakan untuk itu atau penuntut umum.
B. Tenggang Waktu Pengajuan Banding
Kepaniteraan
Pengadilan Negeri hanya menerima permintaan banding dalam waktu
tujuh hari
sesudah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada
terdakwa
yang tidak hadir. Apabila
tenggang waktu tujuh hari telah lewat tanpa diajukan
permintaan banding oleh
yang bersangkutan, maka terdakwa atau penuntut umum
dianggap menerima putusan.
C. Bukti Permintaan Banding
Kepaniteraan
Pengadilan Negeri membuat sebuah surat keterangan yang
ditandatangani oleh
panitera dan oleh pemohon serta tembusannya diberikan kepada
pemohon yang
bersangkutan.
Dalam hal pemohon tidak dapat
menghadap, hal tersebut harus dicatat oleh
panitera dengan disertai alasannya
dan catatan itu harus dilampirkan dalam berkas
perkara serta juga ditulis dalam
daftar perkara pidana. Panitera Pengadilan Negeri wajib
memberitahukan
permintaan banding dari satu pihak yang satu kepada pihak yang lain.
Jika
telah lewat tujuh hari waktu untuk pengajuan banding tanpa ada yang
mengajukan
permintaan banding, maka penuntut umum atau terdakwa dianggap
menerima putusan,
yang hal ini oleh panitera mencatat dan membuat akta mengenai
hal tersebut dan
melekatkan akta tersebut pada berkas perkara.
D. Mencabut Permintaan Banding
Selama
perkara banding belum diputus oleh pengadilan tinggi, permintaan banding
dapat
dicabut sewaktu-waktu dan dalam hal sudah dicabut, permintaan banding dalam
perkara tersebut tidak dapat diajukan lagi.
Tetapi
apabila perkara telah diperiksa dan belum diputus, sedangkan pemohon
banding
mencabut permintaan bandingnya, maka pemohon dibebani membayar biaya
perkara
yang telah dikeluarkan oleh pengadilan tinggi hingga saat pencabutan
permintaan
bandingnya.
E. Pengiriman Berkas Banding
Pemohon
banding diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara di
Pengadilan
Negeri selama tujuh hari sebelum pengiriman berkas perkara tersebut ke
Pengadilan Tinggi. Pemohon
banding wajib diberikan kesempatan untuk meneliti
keaslian berkas perkaranya
yang ada di Pengadilan Tinggi. Dari
norma/kaidah tersebut
di atas, maka dapatlah digunakan untuk menjawab
pertanyaan tersebut di muka
penulisan ini.